Kamis, 20 Januari 2011

JENIS PELANGGARAN DAN DENDA MAKSIMAL SESUAI UU NO. 22 THN 2009 TTG LLAJ

JENIS-JENIS PELANGGARAN BAGI PENGEMUDI RANMOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN PASAL-PASAL SERTA DENDA MAKSIMAL SESUAI DENGAN
UU NO. 22 TH. 2009 TTG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

1. Ranmor tidak dilengkapi dengan : ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
(Pasal 278 jo Pasal 57 ayat (3), Denda maksimal Rp. 250.000,-

2. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
(Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6), Denda maksimal Rp. 250.000,-

3. Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
(Pasal 290 jo Pasal 106 ayat (7), Denda maksimal Rp. 250.000,-

4. Ranmor tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan spak bor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca.
(Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2), Denda maksimal Rp. 500.000,-

5. Ranmor tidak memenuhi persyaratan lalik jalan sekurang-kurangnya meliputi
a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap barat kendaraan.
(Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3), Denda maksimal Rp. 500.000

Gallery Sat Lantas Kampar

style="width:426px;text-align:left;">

Jumlah Pengunjung