Rabu, 12 Januari 2011

RUANG EDUKASI






RUANGAN EDUKASI SAT PAS POLRES KAMPAR TELAH DI FUNGSIKAN SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN DAN PENGETAHUAN LALULINTAS BAGI MASYARAKAT DI WILAYAH KABUPATEN KAMPAR.

Selasa, 11 Januari 2011

Sosialisasi Cara Aman bersekolah






Kegiatan Sosialisasi Cara Aman bersekolah oleh Banit Dikyasa Sat Lantas Polres Kampar kepada siswa-siswi SMP N 2 Tapung.

Rabu, 29 Desember 2010

JENIS PELANGGARAN DAN DENDA MAKSIMAL SESUAI UU NO. 22 THN 2009 TTG LLAJ

JENIS-JENIS PELANGGARAN BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR
DAN PASAL-PASAL SERTA DENDA MAKSIMAL SESUAI DENGAN
UU NO. 22 TH. 2009 TTG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

1. Tidak dapat menunjukkan Surat Izin mengemudi yang sah
( pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 b. ), Denda maksimal Rp. 250.000,-

2. Mengemudikan Kendaraan bermotor dijalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
( Pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 ), Denda maksimal Rp. 1.000.000,-

3. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
( Pasal 288 ayat 1 jo 106 ayat 5 huruf a. ), Denda Maksimal Rp. 500.000,-

4. Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri. ( Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 ), Denda Maksimal Rp. 500.000,-

5. Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
( Pasal 293 ayat 1 jo Pasal 107 ayat 1 ), Denda Maksimal 250.000,-

6. Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir.
( Pasal 287 ayat 3 jo pasal 106 ayat 4 huruf e. ), Denda maksimal 250.000,-

7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
( Pasal 287 ayat 5 jo psl 106 ayat 4 huruf g atau psl 115 huruf a.) Denda maksimal Rp. 500.000,-
8. Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan berbelok atau berbalik arah. ( Pasal 294 jo pasal 112 ayat 1 ), Denda maksimal Rp. 250.000,-

9. Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
( Pasal 295 jo pasal 112 ayat 2 ) Denda maksimal Rp. 250.000,-

10. Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka. ( Pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf a dan pasal 106 ayat 4 huruf b.) Denda maksimal Rp. 500.000,-
11. Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. ( Pasal 287 ayat 2 jo pasal 106 ayat 4 huruf c.) Denda maksimal Rp. 500.000,-

12. Tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri.
( Pasal 287 ayat 4 jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f jo pasal 134 dan pasal 135 ), Denda maksimal Rp. 250.000,-

13. Tanpa menyalahkan lampu utama pada siang hari.
( Pasal 293 ayat 2 jo pasal 107 ayat 2 ) Denda maksimal Rp. 100.000,-

14. Tidak mengenakan Helm Standar Nasioanl Indonesia.
( Pasal 291 ayat 1 jo 106 ayat 8 ) Denda maksimal Rp. 250.000,-

15. Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan Helm.
( Pasal 291 ayat 2 jo pasal 106 ayat 8 ) Denda maksimal Rp. 250.000,-

16. Tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu).
( Pasal 292 Jo Pasal 106 ayat 9 ) Denda maksimal Rp. 250.000,-

17. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, Klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalam alur ban.
( Pasal 285 ayat 1 jo psl 106 ayat 3 dan psl 48 ayat 2 dan ayat 3 ) Denda maksima Rp. 250.000.-

Kamis, 23 Desember 2010

Gallery Sat Lantas Kampar

style="width:426px;text-align:left;">

Jumlah Pengunjung