Rabu, 29 Desember 2010

JENIS PELANGGARAN DAN DENDA MAKSIMAL SESUAI UU NO. 22 THN 2009 TTG LLAJ

JENIS-JENIS PELANGGARAN BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR
DAN PASAL-PASAL SERTA DENDA MAKSIMAL SESUAI DENGAN
UU NO. 22 TH. 2009 TTG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

1. Tidak dapat menunjukkan Surat Izin mengemudi yang sah
( pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 b. ), Denda maksimal Rp. 250.000,-

2. Mengemudikan Kendaraan bermotor dijalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
( Pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 ), Denda maksimal Rp. 1.000.000,-

3. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
( Pasal 288 ayat 1 jo 106 ayat 5 huruf a. ), Denda Maksimal Rp. 500.000,-

4. Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri. ( Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 ), Denda Maksimal Rp. 500.000,-

5. Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
( Pasal 293 ayat 1 jo Pasal 107 ayat 1 ), Denda Maksimal 250.000,-

6. Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir.
( Pasal 287 ayat 3 jo pasal 106 ayat 4 huruf e. ), Denda maksimal 250.000,-

7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
( Pasal 287 ayat 5 jo psl 106 ayat 4 huruf g atau psl 115 huruf a.) Denda maksimal Rp. 500.000,-
8. Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan berbelok atau berbalik arah. ( Pasal 294 jo pasal 112 ayat 1 ), Denda maksimal Rp. 250.000,-

9. Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
( Pasal 295 jo pasal 112 ayat 2 ) Denda maksimal Rp. 250.000,-

10. Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka. ( Pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf a dan pasal 106 ayat 4 huruf b.) Denda maksimal Rp. 500.000,-
11. Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. ( Pasal 287 ayat 2 jo pasal 106 ayat 4 huruf c.) Denda maksimal Rp. 500.000,-

12. Tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri.
( Pasal 287 ayat 4 jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f jo pasal 134 dan pasal 135 ), Denda maksimal Rp. 250.000,-

13. Tanpa menyalahkan lampu utama pada siang hari.
( Pasal 293 ayat 2 jo pasal 107 ayat 2 ) Denda maksimal Rp. 100.000,-

14. Tidak mengenakan Helm Standar Nasioanl Indonesia.
( Pasal 291 ayat 1 jo 106 ayat 8 ) Denda maksimal Rp. 250.000,-

15. Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan Helm.
( Pasal 291 ayat 2 jo pasal 106 ayat 8 ) Denda maksimal Rp. 250.000,-

16. Tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu).
( Pasal 292 Jo Pasal 106 ayat 9 ) Denda maksimal Rp. 250.000,-

17. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, Klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalam alur ban.
( Pasal 285 ayat 1 jo psl 106 ayat 3 dan psl 48 ayat 2 dan ayat 3 ) Denda maksima Rp. 250.000.-

Rabu, 22 Desember 2010

SOSIALISASI UU NO.22 TH 2009






Kegiatan Sat Lantas Polres Kampar dalam mensosialisasikan UU No.22 Th. 2009 tentang LLAJ kepada Siswa tingkat SD dan SMP pada saat Pelaksanaan Jambore Pramuka se-Kab. Kampar yang diadakan di Taman Pancing Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu.

Senin, 20 Desember 2010

SYARAT-SYARAT PENGURUSAN SIM BERDASARKAN UU NO 22 THN 2009 TTG LLAJ

SYARAT - SYARAT PENGURUSAN SIM

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, PASAL 81 ayat (1) yaitu :
UNTUK MENDAPATKAN SIM SEBAGIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 77, SETIAP ORANG HARUS MEMENUHI PERSYARATAN USIA, ADMINISTARASI, KESEHATAN, DAN LULUS UJIAN.

Syarat - Syarat tersebut adalah :

a. Syarat usia
- 17 tahun untuk SIM golongan A,C, dan D
- 20 tahun untuk SIM golongan BI, A.umum
- 21 tahun untuk SIM golongan BII
- 22 tahun unutk SIM golongan BI.umum
- 23 tahun unutk SIM golongan BII. umum

b. Syarat Administrasi
- Identitas diri berupa kartu tanda penduduk ( KTP )
- Pengisian formulir permohonan
- Rumusan Sidik jari

c. Syarat kesehatan meliputi :
- Sehat jasmani dengan surat keterangan Dokter
- Sehat Rohani dengan surat lulus tes psikologi

d. Syarat Lulus ujian meliputi :
- Ujian teori
- Ujian praktek, dan / atau
- Ujian keterampilan melalui Simulator.

Minggu, 19 Desember 2010

TARIF PNBP PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI ( SIM )

BERDASARKAN PP NO. 50 TAHUN 2010
TGL 25 MEI 2010

TENTANG TARIF PNBP PENERBITAN SIM

1. PENERBITAN SIM A
a. SIM baru : Rp. 120.000,-
b. SIM perpanjangan : Rp. 80.0000,-

2. PENERBITAN SIM B I
a. SIM baru : Rp. 120.000,-
b. SIM perpanjangan : Rp. 80.000,-

3. PENERBITAN SIM B II
a. SIM baru : Rp. 120.000,-
b. SIM perpanjangan : Rp. 80.000,-

4. PENERBITAN SIM C
a. SIM baru : Rp. 100.000,-
b. SIM perpanjangan : Rp. 75.000,-

5. PENERBITAN SIM D
a. SIM baru : Rp. 50.000,-
b. SIM perpanjangan : Rp. 30.000,-

6. PENERBITAN SIM Internasional
a. SIM baru : Rp. 250.000,-
b. SIM perpanjangan : Rp. 225.000,-

Sabtu, 18 Desember 2010

TARIF PNBP UNTUK PENERBITAN STNK DAN TNKB

BERDASARKAN PP NO 50 TAHUN 2010,
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS PNBP YANG BERLAKU PD KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA :


STNK R2 : Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah )

STNK R4 : Rp. 75.000,- ( Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah )

TNKB R2 : Rp. 30.000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah )

TNKB R4 : Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah )

Jumat, 17 Desember 2010

Kegiatan Sosialisasi Undang - Undang No.22 Th.2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan





Kegiatan Sosialisasi Undang - undanganNo.22 Th.2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diikuti oleh Waka Kesiswaan Sekolah Menengah Atas (se-Kab. Kampar) pada tanggal 15-17 Desember 2010

Kegiatan Razia Ops Patuh 2010






Giat Razia Ops Patuh 2010 di Jalan Raya Bangkinang - Petapahan Kecamatan Tapung pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2010

Senin, 13 Desember 2010

Operasi Patuh tahun 2010






Kegiatan Sat Lantas Polres Kampar pelaksanaan Operasi Patuh tahun 2010 di desa Batu belah kecamatan Kampar

Rabu, 08 Desember 2010

PAM DAN PENGATURAN LALIN KEGIATAN PAWAI

Pengamanan dan pengaturan lalin oleh personil Sat Lantas Polres Kampar dalam rangka kegiatan pawai menyambut tahun baru hijriah yang diadakan oleh pondok pesantren darun nahdhah bangkinang seberang, pada hari selasa, tanggal 07 desember 2010







Senin, 06 Desember 2010

Kecelakaan lalu lintas

Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia atau binatang

Faktor - Faktor yang mempengaruhi kecelakaan

Ada tiga faktor utama yang menyebabkan terjadikanya kecelakaan, pertama adalah faktor manusia, kedua adalah faktor kendaraan dan yang terakhir adalah Faktor Jalan. Kombinasi dari ketiga faktor itu bisa saja terjadi, antara manusia dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan. Disamping itu masih ada faktor Lingkungan, cuaca yang juga bisa berkontribusi terhadap kecelakaan.

1. Faktor manusia

Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberlakukan atau pula pura-pura tidak tahu.Selain itu manusia sebagai pengguna jalan raya sering sekali lalai bahkan ugal ugalan dalam mengendarai kendaraan, tidak sedikit angka kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena membawa kendaraan dalam keadaan mabuk, mengantuk, dan mudah terpancing oleh ulah pengguna jalan lainnya yang mungkin dapat memancing gairah untuk balapan.

2. Faktor kendaraan

Faktor kendaraan yang paling sering terjadi adalah ban pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab lainnya. Keseluruhan faktor kendaraan sangat terkait dengan technologi yang digunakan, perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan.

Untuk mengurangi faktor kendaraan perawatan dan perbaikan kendaraan diperlukan, disamping itu adanya kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara reguler.

3. Faktor jalan



Faktor jalan terkait dengan kecepatan rencana jalan, geometrik jalan, pagar pengaman di daerah pegunungan, ada tidaknya median jalan, jarak pandang dan kondisi permukaan jalan. Jalan yang rusak/berlobang sangat membahayakan pemakai jalan terutama bagi pemakai sepeda motor.

4. Faktor Cuaca



Hari hujan juga mempengaruhi unjuk kerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena penghapus kaca tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegunungan



Gallery Sat Lantas Kampar

style="width:426px;text-align:left;">

Jumlah Pengunjung