Kamis, 27 Januari 2011

Rabu, 26 Januari 2011

SOSIALISASI









Sosialisasi cara aman ke sekolah dan pengenalan tentang SIM dan STNK di SMPN2 TAMBANG

Senin, 24 Januari 2011

Koordinasi


Koordinasi dengan pengurus paguyuban atau club motor peserta Road Safety dan Safety Riding yang akan dilaksanakan pada tanggal 05 FEB 2011 dalam rangka mewujudkan Zero Accident di wilayah Kabupaten Kampar.

Kamis, 20 Januari 2011

JENIS PELANGGARAN DAN DENDA MAKSIMAL SESUAI UU NO. 22 THN 2009 TTG LLAJ

JENIS-JENIS PELANGGARAN BAGI PENGEMUDI RANMOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN PASAL-PASAL SERTA DENDA MAKSIMAL SESUAI DENGAN
UU NO. 22 TH. 2009 TTG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

1. Ranmor tidak dilengkapi dengan : ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
(Pasal 278 jo Pasal 57 ayat (3), Denda maksimal Rp. 250.000,-

2. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
(Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6), Denda maksimal Rp. 250.000,-

3. Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
(Pasal 290 jo Pasal 106 ayat (7), Denda maksimal Rp. 250.000,-

4. Ranmor tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan spak bor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca.
(Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2), Denda maksimal Rp. 500.000,-

5. Ranmor tidak memenuhi persyaratan lalik jalan sekurang-kurangnya meliputi
a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap barat kendaraan.
(Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3), Denda maksimal Rp. 500.000

Rabu, 19 Januari 2011

POLSANA (Polisi Sahabat Anak)









Kunjungan Murid-murid TK.TAQIFA ke Mako Sat Lantas Polres Kampar dalam rangka memperkenalkan dan mempererat pengetahuan anak-anak tentang profesi dan tugas polisi serta pengetahuan tentang rambu-rambu lalulintas.

Selasa, 18 Januari 2011

TIM TERPADU



Koordinasi dan Penandatanganan MOU satgas Penaganan Kemacetan Lalulintas Di wilayah Kabupaten Kampar

Senin, 17 Januari 2011

UPACARA











Upacara Bulanan Tgl 17 Januari 2011 serta Sertijab Kasat Narkoba dan Kapolsek Bangkinang Kota di Lapangan Mapolres Kampar.

Sabtu, 15 Januari 2011

Sosialisasi kepada pemohon SIM di Ruang Edukasi




Sosialisasi tata cara berkendara yang baik dan benar kepada pemohon SIM di Ruang Edukasi Satpas Polres Kampar

Kamis, 13 Januari 2011

Rapat Koordinasi





Rapat Tim Terpadu Satgas Penanganan Kemacetan lalulintas di Wilayah Kab.Kampar di ruangan Kasat Lantas AKP.JAKA WAHYUDI,SH,SIK

Rabu, 12 Januari 2011

RUANG EDUKASI






RUANGAN EDUKASI SAT PAS POLRES KAMPAR TELAH DI FUNGSIKAN SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN DAN PENGETAHUAN LALULINTAS BAGI MASYARAKAT DI WILAYAH KABUPATEN KAMPAR.

Selasa, 11 Januari 2011

Sosialisasi Cara Aman bersekolah






Kegiatan Sosialisasi Cara Aman bersekolah oleh Banit Dikyasa Sat Lantas Polres Kampar kepada siswa-siswi SMP N 2 Tapung.

Gallery Sat Lantas Kampar

style="width:426px;text-align:left;">

Jumlah Pengunjung